|
Kementerian Koperasi dan UKM menggagas penggunaan voucher kredit bagi pengusaha kecil hingga Rp500 juta, menyusul rencana penguatan fungsi lembaga lembaga penjaminan kredit.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan sistem ini merupakan satu paket dengan penggunaan sistem jaminan kredit UMKM.
“Jadi, UMKM yang dapat voucher tinggal ke bank untuk ambil kreditnya. Voucher ini dikeluarkan oleh lembaga penjaminan kredit, ujar Agus di sela diskusi Isu Kebijakan Keuangan Mikro hari ini.
Penggunaan sistem voucher, kata dia, akan menyederhanakan birokrasi penyaluran kredit perbankan dengan sistem jaminan. Dengan sistem ini, praktik lembaga penjaminan minta data calon debitor dari perbankan tidak perlu lagi.
Pengusaha mikro dan kecil yang menginginkan kredit bari bank dapat mendatangi lembaga keuangan mikro yang dalam hal ini diwakili oleh Astrindo atau Perum Sarana.
Pengusaha mikro dan kecil melalui lembaga keuangan ini dapat menyampaikan keinginan mendapat kredit dari bank. Selanjutnya lembaga keuangan ini nanti melakukan penilaian atas permohon untuk menentukan jumlah yang bisa diberikan berdasarkan koleteral berupa asset dan prospek bisnis.
Dari hasil penilaian tadi, tambahnya, nanti lembaga keuangan mikro akan mengeluarkan sejenis voucher yang nantinya memudahan bank untuk menyalurkan bantuan kepada pengusaha mikro dan kecil.
Berita Antara melansir bahwa untuk pengusaha mikro, pagu tertinggi telah ditetapkan sebesar Rp50 juta dan pengusaha kecil bisa mencapai Rp500 juta.
Pemberian kredit untuk pengusaha kecil dan menengah dirasakan akan mampu mendorong pengusaha untuk mau melirik bisnis UKM dan turut memajukan industri mikro maupun makro tanah air.
|